Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 190 perusahaan pertambangan batu bara dan mineral.
Keputusan ini diambil sebagai sanksi karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban, terutama terkait jaminan reklamasi pascatambang.
Baca Juga: ESDM Hentikan Sementara Tambang 190 Perusahaan yang Abaikan Reklamasi Pascatambang
Langkah ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada (18/9/2025).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penangguhan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan pemerintah.
















