Sebagai contoh, lulusan SMA di golongan V mendapat gaji antara Rp 2,51 juta hingga Rp 4,18 juta. Sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh Rp 3,20 juta hingga Rp 5,26 juta. Besaran ini lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP.
Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berhak memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hak ini serupa dengan ASN penuh waktu.
Meskipun jam kerja lebih singkat, PPPK paruh waktu memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) dan masa kontrak kerja satu tahun dengan potensi perpanjangan. Pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika menunjukkan kinerja yang baik.
(*Red)
















