Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Perbedaan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu kembali menjadi sorotan publik. Skema PPPK paruh waktu ini menjadi angin segar, khususnya bagi tenaga honorer di Kalimantan Barat yang ingin mendapatkan status kepegawaian lebih jelas.
Sesuai namanya, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja hingga 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Perbedaan jam kerja ini otomatis memengaruhi besaran gaji yang diterima. Faktor lain yang turut memengaruhi nominal gaji adalah kualifikasi pendidikan terakhir.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Kalimantan Barat
Aturan resmi mengenai gaji PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan, gaji minimal PPPK paruh waktu setara dengan:
Baca Juga: Pemkab Sintang Buka 2.391 Formasi PPPK Paruh Waktu
- Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan data acuan, UMP Kalimantan Barat pada tahun 2025 berada di kisaran Rp 2.870.000. Angka ini menjadi patokan minimal gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di wilayah tersebut.
Penyesuaian ini dirancang agar gaji yang diterima adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing, tanpa merugikan pegawai.
Perbedaan Gaji dengan PPPK Penuh Waktu
Berbeda dengan PPPK paruh waktu, gaji PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan. Aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, di mana rentang gaji dimulai dari Rp 1,93 juta (golongan I) hingga Rp 7,32 juta (golongan XVII).
Baca Juga: Pemkab Sambas Bahas Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Bersama KemenPANRB
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















