Suryo Hidayat memastikan bahwa usulan dari Kabupaten Sambas telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
Setelah proses penetapan selesai, formasi PPPK Paruh Waktu untuk Sambas akan diumumkan.
Selanjutnya, akan ada tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), pengusulan Nomor Induk, hingga penetapan resmi.
(DNS)
















