Surat tersebut memuat empat poin utama yang menjadi landasan, yaitu:
- PGRI sebagai Organisasi Profesi: PGRI merupakan organisasi profesi yang selalu mengedepankan sikap elegan, bermartabat, dan mengutamakan dialog konstruktif dalam memperjuangkan aspirasi guru dan tenaga kependidikan.
- Jalur Komunikasi Resmi: Segala bentuk penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan melalui jalur komunikasi resmi, audiensi, dan koordinasi dengan pihak berwenang, bukan dengan aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi citra profesi guru maupun stabilitas daerah.
- Mitra Strategis Pemerintah: PGRI Kabupaten Sambas senantiasa berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, baik ASN maupun Non-ASN.
- Menjaga Nama Baik: PGRI mengimbau seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN di Kabupaten Sambas untuk tidak melakukan aksi demonstrasi dalam bentuk apapun, dan tetap mengedepankan semangat kebersamaan, profesionalisme, serta menjaga nama baik organisasi maupun dunia pendidikan.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat memahami sikap resmi PGRI dan tetap menjaga profesionalisme.
Baca Juga: Perlindungan Jaminan Sosial untuk Guru Swasta di Pontianak Jadi Prioritas
Himbauan ini merupakan wujud nyata komitmen PGRI Kabupaten Sambas dalam menyelesaikan permasalahan melalui jalur yang sah dan bermartabat.
(*Red)
















