Faktakalbar.id, PONTIANAK – Peristiwa pemukulan oleh oknum TNI terhadap pengemudi ojek online (ojol) bernama Teguh terjadi di Jalan Seruni, Kota Pontianak, Sabtu (20/9/2025). Kodam XII/Tanjungpura menegaskan pelaku berinisial (F) akan dihukum sesuai aturan hukum militer.
Dari informasi yang didapatkan, pelaku diketahui berpangkat Letnan Dua (Letda). Saat ini, (F) telah diamankan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura.
Dalam proses mediasi, (F) menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Ia juga berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas kekhilafan saya,” ujar (F).
“Saya akan tetap bertanggung jawab, baik dari pengobatan korban hingga ke proses hukum yang harus saya jalankan,” tambahnya dalam konferensi pers di Pomdam XII/Tanjungpura, Sabtu malam (20/9/2025).
Baca Juga: Kodam XII/Tpr Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Jaga Stabilitas Harga dan Kesejahteraan Masyarakat
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















