Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, Dosen, dan TNI-Polri Lewat Perpres 79/2025

Ilustrasi - beberapa profesi yang mendapatkan kenaikan gaji, yaitu guru, dosen, dan prajurit TNI-Polri, dengan latar belakang uang dan dokumen peraturan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi - beberapa profesi yang mendapatkan kenaikan gaji, yaitu guru, dosen, dan prajurit TNI-Polri, dengan latar belakang uang dan dokumen peraturan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengonfirmasi kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta prajurit TNI dan Polri, Kamis (18/09/2025)

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang telah diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Kenaikan gaji ini juga berlaku untuk para pejabat negara.

Baca Juga: KPK Soroti Rangkap Jabatan, Bahaya Konflik Kepentingan dan Gaji Ganda