Kakorlantas Akan Selektif Gunakan Sirine, Aturannya Sudah Ada

"Kakorlantas Irjen Aan Suhanan akan imbau jajaran lebih selektif gunakan sirine. Aturan penggunaannya sudah diatur jelas dalam UU LLAJ."
Kakorlantas Irjen Aan Suhanan akan imbau jajaran lebih selektif gunakan sirine. Aturan penggunaannya sudah diatur jelas dalam UU LLAJ. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Penggunaan sirine pada kendaraan dinas kepolisian kembali menjadi sorotan.

Menurut Kakorlantas Irjen Aan Suhanan, suara sirine yang dinilai terlalu bising dan mengganggu ketenangan, terutama saat kemacetan, menjadi atensi utama.

Baca Juga: Kritik Sujiwo Tejo Jadi Perhatian, Polri Respons Soal Lampu Rotator dan Sirine

Menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan dalam acara refleksi tahunan Polri, Irjen Aan berjanji akan mengimbau jajarannya untuk lebih selektif dan memperhatikan etika saat menggunakan sirine di jalan.

“Ke depan kita akan lebih selektif lagi untuk penggunaan suara sirine,” kata Aan.

Aan menjelaskan, penggunaan rotator dan sirine sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.