Sementara itu, harga tertinggi mencapai Rp3.461,59 per kilogram untuk tanaman berumur 10–20 tahun. Harga ini berlaku untuk pembayaran periode 8–15 September 2025.
Selain penetapan harga, rapat juga menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
- Sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan indeks “K”. Hal ini karena nilai mereka berada 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata Kalbar.
- Bejumlah perusahaan lain juga tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS. Alasannya, harga yang mereka ajukan tidak sesuai dengan rata-rata.
- Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan yang tidak memiliki pabrik, maupun melalui badan usaha/CV.
- Semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib membeli TBS Kelapa Sawit dari pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh tim.
- PKS juga diwajibkan untuk melaporkan penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalbar melalui dinas provinsi terkait.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022 mengenai tata cara penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit pekebun, serta Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 442/DISBUN/2018 tentang rendemen tabel.
Baca Juga: Harga CPO Naik Tiga Hari Berturut-Turut, Sinyal Positif Bagi Industri Sawit
Dengan adanya penetapan harga ini, diharapkan seluruh pihak dapat melaksanakan ketentuan secara konsisten. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan dan stabilitas di sektor perkebunan kelapa sawit Kalbar.
(*Red)
















