Yulia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal di Way Laga diduga kuat menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Bandar Lampung pada awal 2025.
“Penambangan ilegal ini salah satu pemicu banjir. Gubernur dan Wakil Gubernur juga sangat konsen terhadap persoalan ini, apalagi maraknya aduan masyarakat,” tegasnya.
DLH Provinsi Lampung mencatat, hanya ada tiga perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di Bandar Lampung, yaitu PT Ganda Phala dan PT Budi Wirya di Way Laga, serta PT Kardoyo di Campang Jaya.
(*Red)
















