Dugaan Pertambangan Ilegal di Lampung, Kejati Periksa Tiga Kepala Dinas

Usut Korupsi Tambang Ilegal Kejati Periksa Tiga Kadis Pemprov Lampung
Usut Korupsi Tambang Ilegal Kejati Periksa Tiga Kadis Pemprov Lampung. (Dok. Ist)

Yulia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal di Way Laga diduga kuat menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Bandar Lampung pada awal 2025.

“Penambangan ilegal ini salah satu pemicu banjir. Gubernur dan Wakil Gubernur juga sangat konsen terhadap persoalan ini, apalagi maraknya aduan masyarakat,” tegasnya.

DLH Provinsi Lampung mencatat, hanya ada tiga perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di Bandar Lampung, yaitu PT Ganda Phala dan PT Budi Wirya di Way Laga, serta PT Kardoyo di Campang Jaya.

Baca Juga: Penertiban PETI di Bengkayang: Telinga Aparat Digigit, Mobil Dirusak, Hingga Dipaksa Sumpah Makan Beras Kuning oleh Pekerja Emas

(*Red)