FaktaKalbar.id, NASIONAL – Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara setelah Menkeu digugat oleh putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto.
Gugatan bernomor 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut kepada Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Baca Juga: Purbaya Minta Maaf Setelah Kena Kritik Publik: Sempat Remehkan Tuntutan Rakyat
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 12/9/2025.
“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut (gugatan Tutut Soeharto) ke Kemenkeu,” kata Deni saat dikonfirmasi pada Kamis, 18/9/2025.
Sejumlah media memberitakan bahwa gugatan itu terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Beleid itu diklaim tertanggal 17 Juli 2025.
















