KPK Soroti Rangkap Jabatan, Bahaya Konflik Kepentingan dan Gaji Ganda

Gedung Merah Putih KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE dengan melakukan penyitaan aset miliaran rupiah.
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. Tim KPK membawa 7 dari 13 orang yang ditangkap di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, Sabtu (8/11/2025). (Dok. Ist)

SOP ini diharapkan dapat dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

Aminudin menjelaskan bahwa temuan KPK menunjukkan banyak kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Oleh karena itu, kajian ini dianggap sangat penting untuk mencegah risiko tersebut.

“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut. Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ungkapnya.

Putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan semakin memperkuat urgensi pembenahan ini.

Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman RI pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, 49% di antaranya tidak sesuai dengan kompetensi teknis.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ubah Susunan Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra Jabat Ketua

Selain itu, 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik. Putusan MK sendiri diputuskan pada 28 Agustus 2025.

Dengan putusan tersebut, bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id