Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur larangan rangkap jabatan.
Desakan ini muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai oleh APBN/APBD.
Baca Juga: Tanggapan Erick Thohir Soal Rangkap Jabatan Menteri dan Ketua PSSI
Terkait dengan hal itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan lima rekomendasi kebijakan dari lembaganya.
Rekomendasi ini adalah hasil dari kajian yang dilakukan KPK sejak Juni hingga Desember 2025 mengenai rangkap jabatan, integritas, dan tata kelola lembaga publik di Indonesia.
“Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujar Aminudin dalam keterangannya di Jakarta.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya sinkronisasi regulasi terkait larangan rangkap jabatan dengan berbagai undang-undang yang sudah ada.
Regulasi ini termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang relevan.
Baca Juga: Menteri dan Wamen Diktisaintek Rangkap Jabatan, Anggota DPR: Hebat Ini Kementerian!
Poin ketiga yang diusulkan KPK adalah reformasi remunerasi bagi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal. Sistem ini bertujuan untuk menghapuskan potensi penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
“Keempat, mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun,” kata Aminudin.
Terakhir, KPK mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai dengan standar The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















