Persetujuan Restorative Justice, Kejati Kalbar: Bukti Kehadiran Negara Menciptakan Harmoni

Kajati Kalbar Ahelya Abustam memimpin ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) di Ruang Vidcon Pidum Kejati Kalbar yang dihadiri oleh jajaran Kejati dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kejari dan Kacabjari se-Kalbar. (Dok. Ist)
Kajati Kalbar Ahelya Abustam memimpin ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) di Ruang Vidcon Pidum Kejati Kalbar yang dihadiri oleh jajaran Kejati dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kejari dan Kacabjari se-Kalbar. (Dok. Kejati Kalbar)

Plh. Kajari Bengkayang memaparkan kronologi perkara, pertimbangan hukum, dan yang terpenting, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Setelah melalui telaah mendalam, Direktur C Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar

Persetujuan ini menjadi angin segar bagi pelaku dan korban, menunjukkan bahwa ada jalan lain selain proses hukum yang panjang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan makna dari persetujuan ini.

“Persetujuan RJ ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak semata-mata menekankan pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pemulihan keadaan, kepentingan korban, dan tercapainya perdamaian. Kami ingin menghadirkan keadilan yang humanis dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Wayan.

Penerapan Restorative Justice bukanlah hal baru bagi Kejati Kalbar. Sepanjang tahun 2025, Kejati Kalbar bersama seluruh Kejari di wilayah hukum Kalimantan Barat telah mengajukan 38 permohonan RJ ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang

Dari jumlah tersebut, 33 perkara telah disetujui, termasuk 4 kasus penyalahguna/korban narkotika. Capaian ini menjadi bukti konsistensi Kejaksaan dalam mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif.

Kajati Kalbar juga menambahkan bahwa komitmen ini akan terus dipertahankan.

“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara-perkara yang memang memungkinkan untuk diselesaikan melalui perdamaian. Kami percaya, RJ adalah wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menciptakan harmoni sosial,” tegas Ahelya Abustam.

(*Red)