Kapolsek Kuala Mandor B, Achmad Alghazali melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, mengatakan bahwa penyelesaian ini merupakan wujud penerapan restorative justice.
“Kami mendorong semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Restorative justice adalah jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, sehingga masalah dapat selesai tanpa menimbulkan konflik baru,” ucap Ade, Rabu 17 September 2025.
Menurut Ade, penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau, melainkan bisa melalui jalur musyawarah yang lebih menekankan pada pemulihan hubungan sosial.
Pihak perusahaan menilai ketiga pekerja tersebut masih bisa diberi kesempatan kedua.
Mediasi ini ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bibit Lele di Pontianak, Kerugian Capai Rp25 Juta
Kesepakatan ini diharapkan dapat meredam konflik dan menjadi contoh positif bagi masyarakat.
“Namun, kami mengingatkan agar janji yang dibuat tidak dilanggar demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kuala Mandor B,” pungkas Ade.
(ra)














