FaktaKalbar.id, KUBU RAYA – Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sungai Ambawang berakhir damai melalui jalur restorative justice, Rabu (17/09/2025).
Perusahaan dan tiga pekerjanya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban dan Velg di 11 TKP Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis
Mediasi yang berlangsung di Polsek Kuala Mandor B ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, ketiga terduga pelaku, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Ketiga pekerja, yakni AG (30), AR (37), dan SN (24), yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit di PT BPK, hadir dalam proses mediasi tersebut.














