Pencurian Sawit di Kubu Raya Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Berakhir Damai

Suasana mediasi kasus dugaan pencurian tandan buah segar di Polsek Kuala Mandor B, Kubu Raya. (Dok. Polres Kubu Raya)
Suasana mediasi kasus dugaan pencurian tandan buah segar di Polsek Kuala Mandor B, Kubu Raya. (Dok. Polres Kubu Raya)

FaktaKalbar.id, KUBU RAYA – Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) di Kecamatan Sungai Ambawang berakhir damai melalui jalur restorative justice, Rabu (17/09/2025).

Perusahaan dan tiga pekerjanya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban dan Velg di 11 TKP Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis

Mediasi yang berlangsung di Polsek Kuala Mandor B ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, ketiga terduga pelaku, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Ketiga pekerja, yakni AG (30), AR (37), dan SN (24), yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen sawit di PT BPK, hadir dalam proses mediasi tersebut.