Faktakalbar.id, PUTUSSIBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2023, Rabu(17/09/2025).
Baca Juga: Gubernur Norsan Tinjau Peningkatan Jembatan Sejiram-Semitau di Kapuas Hulu, Solusi Jitu Atasi Banjir
Penyelidikan ini terungkap setelah Kejari Kapuas Hulu melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan menyerahkan dokumen terkait.
Langkah ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor: PRINT-01/0.1.16/Fd.1/05/2025 yang diterbitkan pada 7 Mei 2025.















