Namun, ada peraturan pajak yang berlaku.
Baca Juga: Terkuak! Modus Indikasi Penyelewengan Solar Subsidi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di atas Rp10.000.000 akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pajak yang dikenakan adalah 1,5%. PPh ini akan dipotong langsung dari total transaksi.
Pemotongan pajak dilakukan saat proses buyback.
Harga emas Antam yang terus melonjak menjadi pertanda kuatnya pasar komoditas. Emas tetap menjadi pilihan aman bagi banyak investor.
Terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif. Memahami pergerakan harga emas Antam sangat penting. Informasi ini bisa membantu dalam membuat keputusan investasi.
(*Drw)
















