Hal ini berlaku selama pihak penyelenggara telah melakukan prosedur sesuai standar.
Meski demikian, menurut media setempat, Suara Pantura, surat pernyataan ini tidak sah secara hukum.
Dokumen ini dinilai melanggar Pasal 1320 KUHP yang mewajibkan adanya kesepakatan bebas antar kedua pihak dan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang melarang klausul yang membebaskan pihak penyelenggara dari tanggung jawab.
Baca Juga: Anggaran Badan Gizi Nasional Tembus Rp 268 Triliun, Fokus Utama Program Makan Bergizi Gratis
(*Mira)
















