Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerjunkan tim ke lapangan untuk mengecek lahan tambang nikel ilegal yang disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Jumat (12/09/2025)
Penyitaan tersebut dilakukan di kawasan Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Baca Juga: ESDM Tertibkan Ratusan Hektare Lahan Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan tim dari kementeriannya telah turun ke lokasi untuk memonitor perkembangan.
“Itu juga tim lagi turun ke lapangan. Itu bagaimana laporan saya cek dulu ya. Dimonitor terus,” kata Yuliot saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Satgas PKH telah menyita 321,07 hektare (ha) areal pertambangan yang termasuk dalam kategori bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Perinciannya, 148,25 ha di PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, serta 172,82 ha di PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Satgas PKH juga telah mengidentifikasi 4,26 juta ha lahan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
Sebanyak 51 perusahaan telah teridentifikasi, dan 21 di antaranya sudah diverifikasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menambahkan bahwa Satgas PKH akan kembali memverifikasi tiga perusahaan lainnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan Satgas Halilintar Sukses Ambil Alih 321 Hektare Lahan Tambang Ilegal
Ia juga mengatakan akan segera melakukan perhitungan dan pengenaan denda administratif kepada para subjek hukum.
“Satgas PKH akan konsentrasi dan fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan ke subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali. Bagaimana pengenaan tarif denda ke pelaku usaha yang telah kuasai kembali akan kita sudah lakukan penagihan,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan setelah terbitnya Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, yang telah ditandatangani oleh Presiden.
(ra)
















