Berdasarkan pengakuan korban, ia mengalami kekerasan seksual berulang kali di kediamannya, mulai dari April hingga Desember 2024.
“Setelah menerima laporan dan memeriksa keterangan saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H (45). Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Sadoko, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
“Kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas untuk proses penyidikan lanjutan, verifikasi korban, serta pemenuhan hak-hak korban sesuai prosedur,” ujar Sadoko.
Ia menegaskan, pihaknya memastikan perlindungan dan pendampingan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung.
(DNS)
















