KTP Belum Lengkap, Sidang Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka Kembali Tertunda

Suasana persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kembali ditunda karena kuasa hukum Gibran belum menyerahkan kelengkapan berkas.
Suasana persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kembali ditunda karena kuasa hukum Gibran belum menyerahkan kelengkapan berkas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda.

Penundaan ini terjadi karena kuasa hukum Gibran belum menyerahkan salinan KTP Gibran.

Hakim meminta tim kuasa hukum Gibran untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Pihak Tergugat Tak Hadir

Penundaan sidang ini terungkap saat majelis hakim memeriksa kelengkapan dokumen dan identitas para pihak yang terlibat.

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menanyakan keberadaan salinan KTP Gibran kepada pihak kuasa hukum.

“KTP Tergugat 1 (T1) kan belum (dibawa) ya, untuk fotokopi KTP T1. Gitu ya pak ya,” ujar Hakim Budi Prayitno di ruang sidang, Senin (15/9/2025).

Selain meminta kelengkapan berkas, hakim juga menyarankan kuasa hukum Gibran untuk mendaftarkan diri di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terdata dengan baik.

Diketahui, Gibran kini diwakili oleh tiga orang pengacara, bukan lagi Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.

Salah satu pengacaranya, Dadang Herli Saputra, terlihat menyerahkan beberapa berkas kepada majelis hakim.

Jadwal Sidang dan Kehadiran Para Pihak

Hakim Budi Prayitno menetapkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 22 September 2025.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id