Dokumen-dokumen tersebut mencakup profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi.
“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum,” bunyi Diktum ke satu peraturan tersebut.
Baca Juga: Anggaran BGN 2026 Melonjak Tiga Kali Lipat Menjadi Rp268 Triliun
(*Mira)
















