Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Baca Juga: Guru dan Relawan Posyandu Masuk Daftar Penerima Program Makan Gratis
Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen akan dirahasiakan dari publik.
















