KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah

"KPU memutuskan 16 dokumen persyaratan Capres-Cawapres 2029 dirahasiakan, termasuk ijazah. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025."
KPU memutuskan 16 dokumen persyaratan Capres-Cawapres 2029 dirahasiakan, termasuk ijazah. Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Baca Juga: Guru dan Relawan Posyandu Masuk Daftar Penerima Program Makan Gratis

Dalam aturan tersebut, sebanyak 16 dokumen akan dirahasiakan dari publik.