Faktakalbar.id, NASIONAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyesuaian jadwal ini tertuang dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dirilis pada Rabu (11/9/2025).
Baca Juga: Bukan Menakuti, Ini 7 Bahaya Mengonsumsi Nasi Berlebihan
Jadwal baru ini memberikan waktu tambahan bagi instansi dan peserta. Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) kini diperpanjang hingga Senin (22/9/2025).
Begitu pula dengan tahap pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang kini memiliki tenggat waktu hingga Kamis (25/9/2025).
















