Diperkirakan, kerugian negara akibat aktivitas PETI saja mencapai Rp18,4 triliun hingga Rp36,4 triliun setiap tahunnya.
Angka fantastis ini belum termasuk kerusakan ekologis dan dampak sosial yang disebabkan oleh maraknya pembalakan liar.
Menurut Irwansyah, komitmen ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat daerah menindak tegas kejahatan sumber daya alam,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga didorong untuk proaktif mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
Hasil dari koordinasi ini akan dibawa ke tingkat pusat untuk disinergikan menjadi sebuah kebijakan nasional yang efektif.
Selain fokus pada penindakan, pemerintah juga akan mendorong penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sering kali terhambat oleh masalah tumpang tindih lahan dan status kawasan hutan yang belum final.
Baca Juga: PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku
Jika persoalan mendasar ini tidak segera diselesaikan, potensi kerugian negara dipastikan akan terus membengkak.
Melalui sinergi antara Kemenko Polkam dan Polda Kalbar, upaya pemberantasan pembalakan liar dan PETI dipastikan akan berjalan secara menyeluruh, termasuk membongkar dan memutus jejaring beking yang selama ini melindungi bisnis haram sumber daya alam tersebut.
(GG)
















