Para Beking Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal Diminta Siap-siap, Kemenko Polkam Kirim Sinyal Tegas dari Pontianak

Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Irwansyah, saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan sumber daya alam di Pontianak, Kamis (11/9/2025). (Dok. GG/Faktakalbar)
Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Irwansyah, saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan sumber daya alam di Pontianak, Kamis (11/9/2025). (Dok. GG/Faktakalbar)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah pusat menunjukkan keseriusan penuh dalam memberantas kejahatan sumber daya alam dengan menyatakan tidak akan lagi mentolerir praktik pembalakan liar (illegal logging) dan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Komitmen tegas ini tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga menargetkan aktor intelektual dan semua pihak yang melindungi (membekingi) aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Di Hadapan Kapolda Kalbar, Ketua BEM FISIP UNTAN Serukan Usut Tuntas Oknum Aparat Pembeking Tambang Ilegal

Penegasan ini menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Pontianak pada hari Kamis, (11/9/2025).

Foto bersama jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah usai rakor penanganan kejahatan sumber daya alam di Pontianak, Kamis (11/9/2025).
Foto bersama jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah usai rakor penanganan kejahatan sumber daya alam di Pontianak, Kamis (11/9/2025). (Dok. GG/Faktakalbar)

Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol Irwansyah, dalam arahannya menekankan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam kini menjadi prioritas nasional.

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual maupun korporasi yang mengendalikan operasi tambang dan pembalakan ilegal,” tegas Brigjen Pol Irwansyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan strategi penanganan komprehensif yang disebut pola multidoor.

Pendekatan ini akan memanfaatkan berbagai instrumen hukum, mulai dari pidana, perdata, sanksi administratif, hingga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Operasi Penertiban PETI di Bengkayang Diduga Bocor, Penambang Sempat Hentikan Aktivitas

Langkah strategis ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan yang selama ini sulit ditembus.

Rakor tersebut juga menggarisbawahi dampak kerugian masif yang ditimbulkan.