Kasus ini terkait proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi pada tahun 2015 dengan total nilai Rp99,17 miliar.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Jakarta Soroti Tambang Ilegal di Kalbar, Desak Penangkapan AS
Menurut hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa lain yang kasusnya telah bergulir di persidangan diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ra)
















