Kasus Pembunuhan Balita di Singkawang: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka UA saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9/2025). (Dok. Ist)
Tersangka UA saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Babak baru dalam penanganan kasus pembunuhan balita bernama Rafa Fauzan dimulai.

Pihak Polres Singkawang secara resmi telah menyerahkan tersangka berinisial UA beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang pada hari Selasa, (9/9/2025).

Baca Juga: Ayah Korban Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Balita di Singkawang

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Singkawang, Heri Susanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik kepolisian.

Tersangka UA kini akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan kejaksaan.