Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemusnahan tanaman narkotika.
Lembaga anti-narkotika ini juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku.
“Pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Keterangan Resmi BNN.
Dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNN di bawah komando Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Upaya pemusnahan ladang ganja di Aceh ini selaras dengan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
(*Red)
















