BNN Ratakan 2 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh

Tim gabungan BNN saat melakukan pemusnahan ribuan batang ganja di salah satu lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/9/2025).
Tim gabungan BNN saat melakukan pemusnahan ribuan batang ganja di salah satu lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/9/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, ACEH BESAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan ladang ganja di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Operasi berskala besar ini menyasar ladang di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya pada Rabu, (10/9/2025).

Baca Juga: 12 Paket Ganja Siap Edar Ditemukan di Terminal Kargo Bandara Sentani

Kegiatan ini merupakan bagian krusial dari strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Provinsi Aceh menjadi fokus utama mengingat wilayah ini masih rentan terhadap peredaran ganja.

Dua Lokasi Ladang Ganja Teridentifikasi

Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan petugas BNN pada 31 Agustus hingga 7 September 2025, ditemukan dua ladang ganja yang siap panen. Berikut rincian temuan di lapangan:

  • Lokasi Pertama: Terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, pada ketinggian 700 MDPL (koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E). Di lahan seluas 1,3 hektare ini, petugas menemukan sekitar ±3.500 batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi antara 50-150 cm. Total berat basah tanaman di lokasi ini diperkirakan mencapai ±1,4 ton.
  • Lokasi Kedua: Berada di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, pada ketinggian 250 MDPL (koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E). Lahan seluas 0,7 hektare ini ditanami sekitar ±1.500 batang pohon ganja dengan tinggi serupa, dan estimasi berat basah mencapai ±900 kg.

Komitmen Perang Melawan Narkoba

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 117 personel langsung bergerak untuk melakukan pemusnahan. Operasi ini dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, KBP Riki Kurniawan.

Tim gabungan ini melibatkan personel BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, serta dinas terkait lainnya.

Baca Juga: Lansia Tanam Ganja di Halaman Rumah

Total, sebanyak ±5.000 batang tanaman ganja dengan berat keseluruhan ±2,3 ton berhasil dimusnahkan.

BNN menegaskan bahwa tindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id