Faktakalbar.id, JAKARTA – Rabu (10/09/2025) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, dalam sidang putusan pada Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Aset Rp26 Miliar dan Larang Bepergian Mantan Menteri Agama
Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan gerobak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2018 dan 2019.
Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Usai persidangan, Bambang sempat melontarkan komentar singkat saat menemui keluarganya.
“Negara yang berantakan,” katanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Bambang juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















