Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah menjamin hak warga negara atas air bersih melalui sejumlah peraturan yang mengatur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Bagi masyarakat yang ingin menjadi pelanggan baru PDAM, langkah awal yang harus ditempuh adalah proses pengajuan permohonan yang kini semakin mudah diakses.
Proses pendaftaran ini merupakan tahap krusial untuk memastikan legalitas dan kelancaran pemasangan di kemudian hari.
Berikut adalah dua langkah awal yang wajib dilalui oleh calon pelanggan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Edi Kamtono Lantik Dewas PDAM, Tekankan Peningkatan Layanan dan Penurunan Kebocoran Air
1. Mengajukan Permohonan Sambungan Baru
Calon pelanggan harus memulai dengan mengajukan permohonan resmi ke kantor PDAM setempat.
Selain datang langsung, banyak PDAM kini menyediakan platform digital seperti aplikasi atau situs web untuk mempermudah proses ini.
Siapkan dokumen penting yang umumnya diperlukan, seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan properti (sertifikat atau PBB), dan denah singkat lokasi rumah.
















