OJK Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Geliat Transaksi Kripto Pontianak

Ilustrasi: Aplikasi trading online. (Foto: istimewa)
Ilustrasi Aplikasi trading online. (Dok. Binance)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat mengungkap fakta menarik terkait perkembangan transaksi aset kripto di Tanah Air.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan pada Februari lalu, transaksi kripto di Pontianak ternyata masuk dalam daftar kota dengan jumlah transaksi terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Berkedok Admin Kripto di Myanmar

Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kalbar, Mangihut P. Aritonang, terkejut dengan data tersebut.

“Kami cukup kaget, ternyata Pontianak masuk daftar kota dengan transaksi crypto paling besar di Indonesia.” ujarnya.

Menurut Aritonang, tingginya angka transaksi ini mendorong OJK untuk mengadakan program literasi dan edukasi kripto di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Pontianak.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, mengenai risiko dan status legal aset digital ini.

“Walaupun secara regulasi masih ilegal, fenomena ini menunjukkan adanya sisi positif. Minat generasi muda untuk berinvestasi sangat tinggi, dan ini bisa diarahkan pada instrumen keuangan yang lebih aman dan legal,” kata Aritonang.

Sejak 10 Januari 2025, OJK kini memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur aset kripto di Indonesia, menggantikan peran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: KPK, Kejagung, dan Penegak Hukum AS Bahas Pencucian Uang Melalui Kripto

Meskipun aset kripto dianggap sebagai komoditas aset keuangan digital dan bukan mata uang, OJK mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko fluktuasi harga dan mewaspadai penipuan, seperti skema ponzi.

OJK juga menambahkan bahwa platform aset kripto yang legal harus memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai pedagang aset keuangan digital sesuai POJK-27/2024.

(*Red)