Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas, 7,29 Gram Sabu Disita

Tersangka J (kiri) saat diamankan oleh petugas dan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita oleh Satresnarkoba Polres Sambas (kanan).
Tersangka J (kiri) saat diamankan oleh petugas dan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita oleh Satresnarkoba Polres Sambas (kanan). (Dok. Polres Sambas)

Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka untuk menjalani proses hukum.

“Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edy.

Atas perbuatannya, J kini dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang ini mengatur hukuman yang sangat serius bagi pelaku pengedaran narkoba, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati. Selain itu, J juga terancam denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Sabu: Pasutri Asal Malaysia Bawa Narkoba Lewat Jalur Tikus ke Singkawang

Pihaknya sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus seperti ini.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Sinergi ini penting agar Sambas tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Edy.

Keberhasilan penangkapan pengedar sabu di Sambas ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkoba.

Polres Sambas akan terus meningkatkan kewaspadaan dan patroli untuk memastikan jaringan narkotika tidak dapat berkembang di wilayah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 17,81 Gram Sabu

(*Red)