Kepastian Tunjangan Anak untuk Pegawai PPPK Paruh Waktu: Kabar Baik bagi Jutaan Tenaga Non-ASN

Pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. (Dok. Instagram/@humaskabupatennganjuk)
Pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. (Dok. Instagram/@humaskabupatennganjuk)

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar anak berhak menerima tunjangan: belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, masih menjadi tanggungan orang tua, dan berusia maksimal 21 tahun (atau 25 tahun jika masih menempuh pendidikan).

Dengan adanya jaminan ini, PPPK Paruh Waktu menerima perlindungan kesejahteraan yang setara dengan pegawai penuh waktu.

Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga menjamin hak-hak lain untuk PPPK Paruh Waktu.

Di antaranya adalah gaji pokok setara honorer atau sesuai UMR/UMP, tunjangan pangan, Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, serta perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Mereka juga berkesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi, dengan perpanjangan kontrak yang didasarkan pada evaluasi kinerja.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS 2025 Ditiadakan, Lowongan ASN Terbatas untuk PPPK di Tiga Instansi

Namun, hak-hak tersebut juga diiringi kewajiban, seperti menjaga netralitas ASN, melaksanakan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan mengikuti evaluasi rutin.

Kabar baik ini disambut dengan antusias oleh BKN, yang meminta instansi-instansi terkait untuk segera menuntaskan pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan mengajukan formasi untuk skema paruh waktu.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu dengan hak tunjangan anak menjadi angin segar bagi jutaan tenaga non-ASN.

Dengan skema ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian kerja, tetapi juga jaminan kesejahteraan yang lebih terjamin.

(*Red)