Kepastian Tunjangan Anak untuk Pegawai PPPK Paruh Waktu: Kabar Baik bagi Jutaan Tenaga Non-ASN

Pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. (Dok. Instagram/@humaskabupatennganjuk)
Pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. (Dok. Instagram/@humaskabupatennganjuk)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif untuk jutaan tenaga non-ASN dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini memberikan kepastian status dan hak, yang kini diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Pemkab Sambas Ajukan Usulan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Ditanggung APBD

Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik adalah jaminan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan keluarga, termasuk tunjangan anak.

Skema inovatif ini hadir sebagai solusi atas permasalahan status 1,3 juta lebih tenaga non-ASN.

Dari jumlah tersebut, sekitar 78 persen, atau tepatnya 1.068.495 orang, telah diajukan untuk masuk ke dalam skema paruh waktu.

Mekanisme pengangkatan ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024 namun belum berhasil lolos atau mendapatkan formasi.

Posisi yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu terbagi menjadi dua kategori utama: jabatan fungsional dan jabatan operasional.

Jabatan fungsional mencakup peran vital seperti Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

Sementara itu, jabatan operasional meliputi Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, hingga Penata Layanan Operasional.

Baca Juga: Bupati Kayong Utara Perjuangkan Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Meskipun memiliki jam kerja dan penghasilan yang berbeda dari pegawai penuh waktu, pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan mereka tetap terlindungi.

Rincian tunjangan keluarga yang diberikan adalah: tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen, dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, dengan batasan maksimal dua orang anak.