Terkait kasus ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, angkat bicara dan menegaskan posisi pemerintah daerah.
Ia menyatakan bahwa Dinas ESDM tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.
“Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,” ungkap Vent di Palangka Raya, Jumat (05/09/2025).
Menurutnya, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB), yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.
Vent menjelaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk ekspor.
“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegasnya.
Vent menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang untuk mencegah kerugian pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kerugian lainnya.
Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang
“Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” jelasnya.
Ia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Kalteng.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,” pungkas Vent.
(ra)















