Faktakalbar.id, PALANGKA RAYA – Senin (08/09/2025) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) ke tahap penyidikan.
PT IM diduga kuat melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan rekayasa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.















