“Kalau tidak bayar 20 miliar cuma diganti dua bulan kurungan, pandailah masyarakat menilai sendiri,” ujarnya sambil tertawa.
Ia pun pesimistis vonis hakim akan lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Nanti biasanya seperti kasus-kasus lainnya, vonis hakim malah di bawah tuntutan jaksa. Ya, semogalah semua tegak lurus sesuai instruksi Presiden,” kata Rifal.
Kasus MRN menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, apakah tetap mengikuti tuntutan jaksa atau menjatuhkan hukuman lebih berat sebagai bentuk efek jera.
FaktaKalbar.id akan terus memantau perkembangan sidang MRN, yang dianggap sebagai ujian nyata komitmen negara dalam memberantas mafia tambang ilegal dan jaringannya.
(*Red)
















