FaktaKalbar.id, PONTIANAK — Terdakwa MRN, kaki tangan cukong emas ilegal, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa, (26/8/2025).
Mengacu pada dokumen putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak dengan nomor perkara 495/Pid.Sus/2025/PN Ptk, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin”, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini adalah Edi Kusbiyantoro, Samuel Fernandes Hutahayan, dan Eka Hermawan, beserta tim dari Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana denda Rp20 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Fakta Sidang MRN Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal di PN Pontianak, Nama “Tante” Berulang Kali Disebut
Tuntutan ringan terhadap MRN ini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, dalam dakwaan sebelumnya, MRN disebut terlibat aktif dalam rantai perdagangan emas ilegal di berbagai daerah Kalimantan Barat, mulai dari Bengkayang, Landak, Singkawang, hingga Sambas.
Kasus ini pun semakin disorot karena dalam beberapa dokumen persidangan yang terbuka untuk publik, nama sosok yang disebut “Tante” alias YN alias UPK kerap muncul sebagai penerima emas dari MRN.
Namun, hingga kini tidak ada proses hukum yang menyentuh sosok yang diduga menjadi cukong besar jaringan emas ilegal tersebut.
Tuntutan ringan terhadap kaki tangan cukong emas ilegal dan tidak tersentuhnya “Tante” alias YN alias UPK dinilai kontras dengan pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR, 15/08/2025.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun, termasuk aparat TNI/Polri maupun purnawirawan, yang terlibat dalam praktik tambang ilegal.
Prabowo bahkan secara terbuka memperingatkan jajarannya agar segera menghentikan praktik backing pertambangan ilegal yang selama ini diduga melibatkan oknum-oknum “kuat”.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalbar, M. Rifal, menilai tuntutan yang rendah ini sudah dapat diperkirakan sejak awal.
“Sudah kita duga, dan sesuai perkiraan tuntutannya akan rendah. Presiden memang sudah kasih instruksi, tapi yang di bawah-bawah mana bisa presiden cek satu per satu. Ini membuktikan ada masalah serius dalam penegakan hukum kita,” kata Rifal, Sabtu, (6/9/2025).
Rifal juga menyoroti sanksi denda Rp20 miliar yang bisa diganti hanya dengan kurungan dua bulan penjara.
“Kalau tidak bayar 20 miliar cuma diganti dua bulan kurungan, pandailah masyarakat menilai sendiri,” ujarnya sambil tertawa.
Ia pun pesimistis vonis hakim akan lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Nanti biasanya seperti kasus-kasus lainnya, vonis hakim malah di bawah tuntutan jaksa. Ya, semogalah semua tegak lurus sesuai instruksi Presiden,” kata Rifal.
Kasus MRN menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah majelis hakim dalam menjatuhkan vonis, apakah tetap mengikuti tuntutan jaksa atau menjatuhkan hukuman lebih berat sebagai bentuk efek jera.
FaktaKalbar.id akan terus memantau perkembangan sidang MRN, yang dianggap sebagai ujian nyata komitmen negara dalam memberantas mafia tambang ilegal dan jaringannya.
(*Red)
















