Faktakalbar.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/9/2025), menggelar sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini, yang juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU), mempermasalahkan keabsahan ijazah Gibran. Penggugat menilai ijazah tersebut tidak sesuai dengan hukum Indonesia.
Subhan, kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa kliennya berpendapat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden karena tidak memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diterbitkan di Indonesia.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















