Faktakalbar.id, JAKARTA – Pihak Kepolisian menetapkan sembilan orang tersangka terkait insiden perusakan fasilitas polisi di wilayah Jakarta Timur.
Peristiwa ini terjadi saat aksi demonstrasi anarkis pada akhir Agustus 2025 yang menyebabkan kerusakan parah pada Markas Polres Metro Jakarta Timur dan lima kantor polsek lainnya.
Baca Juga: Wakil Kepala BIN Sebut Aksi Demonstrasi Anarkis Tak Dibahas dalam Raker DPR
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penetapan tersebut.
“Ada sembilan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Sabtu.
Menurut Alfian, penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap empat terduga pelaku yang merusak Polsek Jatinegara, Polsek Cipayung, dan Polres Metro Jakarta Timur.
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Secepatnya akan kami kabarkan. Insyaallah Senin dan pasti dikabari,” janji Kombes Alfian, menegaskan komitmen kepolisian untuk segera merilis informasi lebih lanjut kepada publik.
Aksi anarkis tersebut menimbulkan kerugian materiil yang signifikan.
Massa yang datang secara berbondong-bondong melempari gedung Polres Metro Jakarta Timur dengan batu dan benda keras, bahkan melemparkan bom molotov.
Baca Juga: Sebut Nama Soros dan Rockefeller, Hendropriyono Curigai Aktor Non-Negara Tunggangi Demo DPR
Kondisi ini menyebabkan puluhan kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor yang terparkir, hangus terbakar.
















