Faktakalbar.id, MELAWI – Polres Melawi telah mengamankan dua pria, AC (25) dan AP (28), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Keduanya ditangkap pada Jumat (5/9/25) di dua lokasi berbeda.
Penangkapan AC dilakukan di sebuah bengkel di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, sementara AP diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidomulyo.
Baca Juga: Penganiayaan Istri di Melawi, Suami Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai kasus pencurian sepeda motor di Melawi.

“Benar telah kami amankan dua orang laki-laki berinisial sdr AC dan sdr AP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di salah satu toko di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Melawi,” ujar AKP Ambril.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan pengaduan korban, Suwanda.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















