Pemkab Sambas juga telah menyampaikan permohonan perpanjangan waktu pengusulan ke pemerintah pusat.
“Nantinya, setiap usulan yang sudah masuk sistem akan otomatis diterbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai dasar penerbitan SK,” tambahnya.
Agri menegaskan Pemkab Sambas berkomitmen memperjuangkan kepastian status bagi para tenaga honorer.
“Kalau semua kebutuhan sudah terinput, sistem akan langsung mengeluarkan SPTJM sebagai lampiran keputusan penetapan,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab Sambas Ajukan Usulan PPPK Paruh Waktu, Sekda: Akan Diperjuangkan Jadi Penuh Waktu
(DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















