Sambas  

Pemkab Sambas Ajukan Usulan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Ditanggung APBD

Ilustrasi - Pemkab Sambas Usulkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Pemkab Sambas Usulkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) memastikan proses pengusulan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terus berjalan.

Baca Juga: Pemkab Dinilai Lalai, DPRD Sambas Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Honorer

Plt Kepala BKPSDMAD Sambas, Agri Arisa, mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat.

“Kita sudah menyampaikan permohonan perpanjangan ke Kemenpan RB, khususnya terkait penganggaran yang bersumber dari APBD,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Agri menjelaskan, penggajian PPPK paruh waktu akan berbeda dengan tenaga honorer sebelumnya.

Jika sebelumnya sebagian honorer masih dibiayai dari dana BOS, maka nantinya gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kabupaten Sambas.

“Status mereka bukan lagi tenaga honorer biasa, sehingga seluruh penggajiannya dibebankan pada APBD,” tegasnya.

Lebih lanjut, BKPSDMAD Sambas juga tengah melakukan verifikasi ulang terhadap pegawai non-ASN di seluruh perangkat daerah.

Baca Juga: Pemkab Sambas Dinilai Abai Soal Nasib Tenaga Honorer Pendidikan

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya pegawai yang masih aktif bekerja yang masuk dalam usulan, mengingat ada kemungkinan sebagian sudah berhenti atau meninggal dunia.

“Verifikasi ulang sangat penting, agar data yang diusulkan benar-benar sesuai kondisi lapangan,” jelas Agri.

Menurutnya, usulan R4 untuk PPPK paruh waktu masih dalam tahap proses.