Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar, Rumah Digeledah

"Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar. Rumah pribadi Arinal juga digeledah dan sejumlah aset disita. (Dok. Media Fakta News)"
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp271 miliar. Rumah pribadi Arinal juga digeledah dan sejumlah aset disita. (Dok. Media Fakta News)

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS,” kata Armen.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI

Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

  1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp3,5 miliar
  2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp1.291.290.000
  3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp1.356.131.100
  4. Deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575
  5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp28.040.400.000

Total aset yang disita jika dinominalkan senilai Rp38.588.545.675.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id