“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS,” kata Armen.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI
Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:
- Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp3,5 miliar
- Logam mulia 645 gram, senilai Rp1.291.290.000
- Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp1.356.131.100
- Deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575
- Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp28.040.400.000
Total aset yang disita jika dinominalkan senilai Rp38.588.545.675.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















