Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta dolar AS atau Rp271.557.614.910. Selain itu, rumah pribadi Arinal juga digeledah.
Dikutip dari DetikSumbagsel, Jumat (5/9/2025), Arinal diperiksa Kamis,(4/9/2025), sejak pukul 11.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Setelah pemeriksaan, Arinal, yang merupakan Gubernur Lampung periode 2019-2024, mengatakan dirinya diminta memberikan penjelasan terkait dana ratusan miliar tersebut.
“Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung,” kata Arinal.
Dia menjelaskan, dana tersebut ditujukan untuk badan usaha milik daerah (BUMD) sehingga meminimalkan penggunaan APBD.
Baca Juga: Relawan Desak Ria Norsan Mundur, Klaim Sprindik Tersangka Sudah Ditandatangani KPK
“Kemudian di dalam perjalanannya, saya mengajak para BUMD, dana ini untuk kepentingan BUMD ketika dia mendapatkan satu kegiatan. Jadi tidak memerlukan APBD, kalau APBD kan dia tahun depan atau kalau kredit bunganya besar,” ungkapnya.
Arinal menyebutkan Kejati Lampung meminta keterangannya mengenai besarnya dana PI tersebut.
“Jadi dengan adanya dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari pihak Kejaksaan,” ujar Arinal.
Rumah Arinal Digeledah
Selain pemeriksaan, Kejati juga menggeledah rumah pribadi Arinal, Rabu (03/09/2025). Uang hingga emas disita.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















