“Masyarakat mau membuat sertifikat tanah saja tidak bisa karena lokasi rumah mereka masuk dalam ploting IUP ANTAM,” kata Abdilla.
AMJ memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini bisa mencapai Rp144 triliun.
Abdilla menegaskan, jika tuntutan mahasiswa tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan mengerahkan massa untuk mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
“Kami akan menggeruduk Mabes Polri dan Kejagung RI jika masalah ini tidak diseriusi. Negara harus hadir dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak pertambangan ilegal ini, serta menyelamatkan kekayaan negara yang seharusnya dinikmati seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Anggaran Badan Gizi Nasional Tembus Rp 268 Triliun, Fokus Utama Program Makan Bergizi Gratis
AMJ juga menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, dengan merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
“Kami memegang penuh asta cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk membasmi seluruh aktivitas pertambangan ilegal,” kata Abdilla.
Faktakalbar.id telah berupaya menghubungi (AS) untuk meminta konfirmasi terkait tudingan ini sejak tanggal 25 Agustus lalu, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
(Dhn)
















