Kasus korupsi tanah bank daerah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp39 miliar ini menyedot perhatian publik.
Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa tidak ada pihak yang secara langsung dirugikan, sebab seluruh proses pengadaan lahan juga didampingi pihak kejaksaan.
Di hadapan majelis hakim, PAM sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu membongkar kasus tersebut.
Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni S, SI, dan MF, masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Baca Juga: Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar 2015.
(DHN)















